Presiden dan Menteri Juga Terima Gaji ke-13

Presiden dan Menteri Juga Terima Gaji ke-13
Presiden dan Menteri Juga Terima Gaji ke-13
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012, menyebutkan, yang menerima gaji ke-13 adalah PNS, anggota TNI dan Polri, dan pejabat negara serta pensiunan. (naa/jpnn)

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News