Presiden dan Menteri Juga Terima Gaji ke-13
Rabu, 13 Juni 2012 – 13:45 WIB
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012, menyebutkan, yang menerima gaji ke-13 adalah PNS, anggota TNI dan Polri, dan pejabat negara serta pensiunan. (naa/jpnn)
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dasco Sebut Mayor Teddy Bisa Jabat Seskab Tanpa Pensiun dari TNI
- Hadir Pelantikan Menteri, Kaesang Bilang Kabinet Merah Putih Lebih Baik dari Sebelumnya
- Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Foto Perdana Prabowo dan Para Menteri di Istana, Kompak Pakai Dasi Biru
- Mayor Teddy Tidak Ikut Dilantik, Istana Bilang Begini