Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Pada 20 Oktober 2024, Presiden terpilih Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Peristiwa ini selalu menjadi buah bibir masyarakat, terutama dalam hal bagaimana sistem kepemimpinan ke depannya.

Para pemerhati politik dan kebijakan menantikan, memprediksi dan bahkan mulai meramal dan menganalisa rencana strategis dan arah kebijakan politik Presiden di berbagai bidang, khususnya di bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hakim Asasi Manusia (HAM).

Janji-janji atau rencana Presiden-Wakil Presiden selama kampanye dan di berbagai kesempatan, untuk memperbaiki sistem hukum dan kebijakan yang dapat mendorong keadilan dan kesejahteraan sosial tentu akan menjadi parameter penentuan rencana kerja dan capaiannya.

Presiden terpilih akan kembali mengemban dengan tugas Konstitusi, dimana Indonesia adalah negara hukum atau menganut supremasi hukum.

Melihat dari situasi saat ini, rencana Presiden untuk mereformasi bidang Hukum, HAM, dan Keamanan menjadi salah satu topik menarik bagi kaum pengkaji ilmiah.

Beredar informasi yang menyatakan bahwa Presiden, yang akan memberlakukan strategi zaken kabinet, ingin membagi atau memperluas Kementerian di bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

Kabar yang ada menerangkan bahwa Polhukam akan terbagi lagi menjadi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan serta Kementerian Koordinator Hukum dan HAM. Hal ini menimbulkan banyak opini, namun tentu akan menjadi salah satu hal yang menarik untuk ditunggu.

Presiden dan wapres terpilih akan kembali mengemban dengan tugas Konstitusi, dimana Indonesia adalah negara hukum atau menganut supremasi hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News