Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Komitmen tersebut memperlihatkan adanya upaya Presiden yang salah satu fokus utamanya adalah untuk mereformasi bidang hukum dan penegakan HAM.

Boleh jadi ini merupakan hasil kajian evaluatif dari Tim Presiden-Wakil Presiden terhadap kinerja Pemerintah sebelumnya yang dinilai masih banyak meninggalkan pekerjaan rumah di bidang hukum atau permasalahan-permasalahan strategis yang belum mampu dipecahkan atau diselesaikan di masa Pemerintahan sebelumnya.

Oleh sebab itu, banyak kajian dan opini dari masyarakat dan para pemerhati hukum yang mulai mereka-reka atau menerka apa yang nantinya akan menjadi politik kebijakan strategis Pemerintah di bidang Hukum.

Beberapa permasalahan yang timbul dalam citra penegakan hukum di masa Pemerintah sebelumnya, seperti misalnya: isu Politisasi Hukum, Stagnasi Program Pemberantasan Korupsi, inkonsistensi penegakan hukum dan penerapan reformasi kultur Sumber Daya Manusia, sistem penegakan hukum yang belum mencerminkan Keadilan sosial dan Kepastian Hukum, serta berbagai permasalahan klasik yang masih terus menerus terjadi.

Permasalahan tersebut seperti isu diskriminasi dan lambannya sensitivitas penegakan hukum, over-kriminalisasi (terutama kebebasan berpendapat), represivitas dan arogansi aparat, penyalahgunaan Narkoba, pungutan liar di sejumlah area, kekerasan seksual, dan kejahatan terorganisir.

Namun begitu, terdapat pula beberapa program dan kebijakan hukum yang dapat dikatakan berhasil atau efektif serta memberikan dampak positif pada masyarakat.

Kelebihan tersebut seperti meningkatnya kecepatan dalam sistem penanganan perkara hukum dan berbagai layanan publik seperti Imigrasi, Hakim Kekayaan Intelektual, atau layanan lalu lintas.

Selain itu, meningkatnya keterbukaan terhadap media, digitalisasi tugas dan fungsi, patroli di ruang siber, menurunnya angka terorisme, perhatian besar pada penanganandan penyelesaian kasus HAM, pembangunan infrastruktur hukum di sejumlah wilayah, penanganan terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat (viral).

Presiden dan wapres terpilih akan kembali mengemban dengan tugas Konstitusi, dimana Indonesia adalah negara hukum atau menganut supremasi hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News