Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Semoga wacana politik perluasan ini tidak menjadi sia-sia atau hanya untuk bagi-bagi jabatan, namun lebih pada membangun kekuatan besar untuk berfokus pada pencapaian target dalam peran dan fungsi institusi hukum.

Dalam hal apapun, peran dan Kepemimpinan Presiden menjadi salah satu kunci utama dalam menentukan citra dan arah sistem hukum dan keadilan di negeri ini. Penerapan prinsip-prinsip dalam good governance, restorative justice, independensi, transparansi, dan kredibilitas/akuntabilitas institusional masih menjadi agenda utama.

Masyarakat tentu berharap agar sistem hukum kita benar-benar independen atau merdeka dan mampu untuk menjadi andalan dan meningkatkan kepuasan dan kepercayaan publik.

Sistem penegakan hukum dan peradilan yang kredibel dan berkepastian menjadi kunci pembangunan nasional dan pendukung stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di segala bidang.(***)

Presiden dan wapres terpilih akan kembali mengemban dengan tugas Konstitusi, dimana Indonesia adalah negara hukum atau menganut supremasi hukum.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News