Presiden dan Wapres Tak Bisa Jadi Tersangka
Senin, 05 Desember 2011 – 10:31 WIB
JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan KPK tidak bisa menjadikan presiden atau wakil presiden sebagai tersangka meskipun ada bukti-bukti keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsi. Pasalnya, yang berhak menentukan status hukum presiden yakni wewenang DPR. Dimana parlemen juga berhak meng-impeachment kepala negara. “Kalau tanpa proses politik di DPR maka baik itu SBY ataupun Boediono yang diduga terlibat dalam kasus Century, dia tidak bisa diadili. Buat presiden dan wapres ada forum khusus,” tambahnya.
“Kalau warga negara biasa melakukan tindak pidana seperti misalnya korupsi, maka dia harus melalui proses hukum di kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan. Nah untuk presiden dan wapres kalau dia melakukan tindakan pidana, pengkhianatan dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam UUD maka dia diadili di MK,” ujar Refly kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/12).
Baca Juga:
Untuk sampai dijadikan terdakwa di MK maka presiden atau wapres yang diduga melakukan tindak pidana maka dia harus melalui proses politik di DPR. Tanpa melalui proses politik maka seorang presiden ataupun wapres seperti tuduhan terhadap SBY ataupun Boediono dalam kasus Century maka tidak ada satupun dari mereka bisa diadili.
Baca Juga:
JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan KPK tidak bisa menjadikan presiden atau wakil presiden sebagai tersangka meskipun ada
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living