Presiden dan Wapres Tak Bisa Jadi Tersangka
Senin, 05 Desember 2011 – 10:31 WIB
Mengenai pernyataan anggota Komisi III DPR dari FPG maupun beberapa kader partai yang tergabung dalam kelompok Opsi C bahwa pilihan mereka atas beberapa pimpinan KPK karena mereka berjanji menuntaskan kasus Century dalam satu tahun, Refly mengatakan bahwa untuk memanggil presiden dan wapres jika hanya dipanggil sebagai saksi.
Baca Juga:
Itupun menurutnya untuk menghormati lembaga tinggi Negara, biasanya KPK yang mendatangi. Kalau dipanggil untuk dijadikan tersangka seperti gambaran yang diberikan oleh Bambang Soesatyo cs maka tentu saja hal itu tidak bisa.
“Yang bisa memanggil dan memeriksa itu cuma DPR dan jika kemudian benar-benar ditemukan pelanggaran pidana seperti korupsi, maka DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk kemudian dibawa ke MK untuk diadili. Kalaupun dia diperiksa oleh penyidik KPK, penyidik yang datang, seperti pemeriksaan pada Sri Mulyani,” tegasnya.
Dirinya pun menyarankan kepada KPK kedepan sebaiknya fokus saja pada penindakan dan tidak perlu melakukan upaya-upaya pencegahan. Upaya pencegahan korupsi tambahnya ada pada pemerintah atau eksekutif yang memiliki kewajiban untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti yang diadur dalam UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan KPK tidak bisa menjadikan presiden atau wakil presiden sebagai tersangka meskipun ada
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad