Presiden dan Wapres Tak Bisa Jadi Tersangka
Senin, 05 Desember 2011 – 10:31 WIB
“Kita biarkan KPK yang baru bekerja, masih ada harapan. Cuma saya sarankan kepada KPK baru untuk fokus pada penindakan saja, serahkan pencegahan pada eksekutif. KPK itu harus turun seandainya kalau ada tindak pidana korupsi yang tidak bisa ditindak karena ada becking preman aparat hukum, atau pejabat tinggi lainnya yang punya akses kekuasaan. Pencegahan itu tugas eksekutif. KPK diberikan peluru besar untuk menembak kapal perang bukan kapal nelayan,” tandasnya.
Lebih lanjut Refly juga mengatakan, pemberantasan korupsi di negeri yang sarat dengan korupsi seperti Indonesia memang sulit. Hal ini karena pelaku korupsi meskipun banyak, namun mereka adalah orang-orang yang berada di kekuasaan entah itu legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Karena para koruptor ini berada di dalam kekuasaan, maka koruptor ini punya akses atas kekuasaan.
“Koruptor di Indonesia bisa menghilangkan jejak karena berada dalam kekuasaan. Selain itu tidak adanya efek jera terhadap para koruptor dimana hukuman pengadilan yang sangat ringan dan jika dihukum pun dengan uang dan kekuasaannya dia bisa berleha-leha di dalam atau diluar penjara, membuat para koruptor tidak pemberantasan korupsi tidak akan jera,” tandasnya. (dms)
JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan KPK tidak bisa menjadikan presiden atau wakil presiden sebagai tersangka meskipun ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad