Presiden Dicurigai Setuju Pelemahan KPK
Selasa, 15 September 2009 – 16:55 WIB

Presiden Dicurigai Setuju Pelemahan KPK
JAKARTA -- Dalam diskusi bertema 'Polisi vs KPK' di ruang wartawan DPR Senayan, Selasa (15/9), pakar hukum dari Universitas Padjajaran Bandung, Boen Yamin Ramto meyakini, pemeriksaan empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kepolisian bermuatan politik. Dia mengatakan, perkara ini ada rentetannya dengan tertimoni Antasari Azhar yang menyebutkan ada suap di balik pelambatan penanganan perkara PT Masaro. Terlebih, pemeriksaan bersamaan dengan upaya pemangkasan kewenangan KPK. "Bila nanti prosesnya remang-remang, tidak jelas kelanjutannya, berarti memang benar ini politis. Dan saya cenderung ini politis," ujar Boen. Pernyataan keras disampaikan anggota Komisi III DPR Almuzamil Yusuf. Tanpa sungkan, dia mengatakan memang ada upaya pelemahan KPK oleh DPR, lantaran para wakil rakyat itu kecewa banyak anggota DPR yang berurusan dengan KPK. "Saya imbau kepada seluruh fraksi, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat, jangan terperangkap untuk melemahkan KPK hanya gara-gara banyak rekan anggota DPR yang diperiksa KPK. Hubungan kolega, hubungan darah, tidak boleh menyandera kita untuk melemahkan KPK," tandas Almuzamil.
Pernyataan Boen didukung aktivis Indonesia Corruptions Watch (ICW). "Memang ini satu mata rantai yang tak terpisahkan. Ada upaya sistematis," ujar Emerson Juntho dari ICW. Emerson menyebutkan, memang pemeriksaan empat pimpinan KPK janggal. Dia heran, mengapa perkara penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan Masaro yang lebih dulu ditangani kepolisian. "Padahal, pimpinan KPK juga melaporkan Antasari ke kepolisian, tapi tidak jelas itu ditangani atau tidak," ucapnya.
Baca Juga:
Dia pun menyesalkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang masih diam saja melihat pertikaian polisi vs KPK ini. "Presiden tidak mengeluarkan statemen. Jangan-jangan presiden setuju dengan pelemahan KPK," ucapnya. Pendapat beda disampaikan anggota Komisi III dari PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun. Katanya, polisi punya kewenangan untuk memeriksa siapa saja asalkan ada bukti-bukti awal terjadinya tindak pidana. "Wajar polisi memeriksa pimpinan KPK. Wajar juga bila KPK memeriksa petinggi polisi," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Dalam diskusi bertema 'Polisi vs KPK' di ruang wartawan DPR Senayan, Selasa (15/9), pakar hukum dari Universitas Padjajaran Bandung, Boen
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban