Presiden Didesak Batalkan Komjen Budi Calon Kapolri

Presiden Didesak Batalkan Komjen Budi Calon Kapolri
Komisi III DPR akhirnya menyetujui Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri sebagaimana usulan Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil secara aklamasi oleh 9 fraksi minus Partai Demokrat dalam rapat pleno Komisi III, Rabu (14/1). Foto Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden segera menarik surat pengajuan nama Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri yang diajukan ke DPR.

Menurut Peneliti PSHK, Miko Ginting, penarikan perlu dilakukan didasari  prinsip kepatutan dan penghormatan proses penegakan hukum.

"Kami juga mendesak DPR agar segera menghentikan proses pemilihan Kapolri. Karena perlu diingat, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan," katanya, Rabu (14/1).

Artinya, kata Miko, dapat dipastikan kasus Komjen Budi Gunawan akan berlanjut ke proses persidangan. Belum lagi bila terdapat alasan yang cukup, KPK dapat melakukan penahanan.

Karena itu seandainya proses pemilihan tetap dilanjutkan dan Komjen Budi Gunawan terpilih menjadi Kapolri, Miko berpendapat akan berdampak pada kepemimpinan yang tidak efektif dan sangat problematik.

"Demi kepatutan dan penghormatan pada penegakan hukum, Presiden dan DPR harus menghentikan proses pemilihan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pemilihan Kapolri yang berintegritas merupakan prasyarat awal untuk membangun institusi kepolisian yang bersih dan terpercaya," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK menjadikan Budi Gunawan sebaga tersangka dengan pasal-pasal terkait tindak pidana suap dan gratifikasi. Masing-masing Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 a dan b, dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK harus segera melakukan pengusutan terhadap kasus ini secara tuntas dan menyeluruh. Termasuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. KPK harus mampu menunjukkan proses penegakan hukum yang independen dan bebas dari kepentingan politik," kata Miko.(gir/jpnn)


JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden segera menarik surat pengajuan nama Komjen Pol Budi Gunawan sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News