Presiden Didesak Keluarkan Perpres Ganti Rugi Pelayanan Publik

jpnn.com - JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mendesak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan tentang mekanisme ganti rugi pelayanan publik.
Semestinya, Peraturan Presiden (Perpres) ini telah terbit pada Juli 2014, sebagaimana amanat undang-undang pelayanan publik Pasal 50 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ini merupakan era baru bagi pelayanan publik di negara kita,” ungkap Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Hendra Nurtjahjo, Kamis (19/6).
Pasal tersebut menyatakan bahwa masyarakat dapat menuntut ganti rugi kepada negara apabila merasa dirugikan oleh pelayanan administratif yang buruk dari aparatur negara, atau penyelenggara pelayanan publik lainnya.
Dengan ketentuan tersebut, nantinya, masyarakat bisa meminta ganti rugi melalui proses ajudikasi khusus di Ombudsman RI.
"Ombudsman kemudian memutuskan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan negara atau instansi pelayanan publik bagi masyarakat yang dirugikan," tandas Hendra. (flo/jpnn)
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mendesak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan tentang mekanisme ganti rugi pelayanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut