Presiden Didesak Keluarkan Perpres Ganti Rugi Pelayanan Publik
jpnn.com - JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mendesak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan tentang mekanisme ganti rugi pelayanan publik.
Semestinya, Peraturan Presiden (Perpres) ini telah terbit pada Juli 2014, sebagaimana amanat undang-undang pelayanan publik Pasal 50 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ini merupakan era baru bagi pelayanan publik di negara kita,” ungkap Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Hendra Nurtjahjo, Kamis (19/6).
Pasal tersebut menyatakan bahwa masyarakat dapat menuntut ganti rugi kepada negara apabila merasa dirugikan oleh pelayanan administratif yang buruk dari aparatur negara, atau penyelenggara pelayanan publik lainnya.
Dengan ketentuan tersebut, nantinya, masyarakat bisa meminta ganti rugi melalui proses ajudikasi khusus di Ombudsman RI.
"Ombudsman kemudian memutuskan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan negara atau instansi pelayanan publik bagi masyarakat yang dirugikan," tandas Hendra. (flo/jpnn)
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mendesak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan tentang mekanisme ganti rugi pelayanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi