Presiden Didesak Nonaktifkan Wamen
Rabu, 06 Juni 2012 – 14:51 WIB
JAKARTA - Pascapembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008, sudah selayaknya presiden sesegera mungkin mengeluarkan surat penonaktifan seluruh wakil menteri (wamen). Ray juga menilai, pernyataan presiden yang mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan MK tersebut harus dibuktikan langkah nyata dan pasti.
"Kita berharap, agar putusan MK ini dengan cepat dieksekusi oleh presiden," kata aktivis Ray Rangkuti, Rabu (6/6), di Jakarta.
Dia menegaskan, jangan sampai presiden menunggu hingga berminggu-minggu apalagi berbulan-bulan lamanya. "Sebab, tindakan mengulur-ngulur eksekusi hanya akan memerlihatkan sikap tak menghormati putusan MK pada prakteknya," ujar dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Pascapembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008, sudah
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun