Presiden Didesak Nonaktifkan Wamen

Presiden Didesak Nonaktifkan Wamen
Presiden Didesak Nonaktifkan Wamen
JAKARTA - Pascapembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008,  sudah selayaknya presiden sesegera mungkin mengeluarkan surat penonaktifan seluruh wakil menteri (wamen).

"Kita berharap, agar putusan MK ini dengan cepat dieksekusi oleh presiden," kata aktivis Ray Rangkuti, Rabu (6/6), di Jakarta.

Dia menegaskan, jangan sampai presiden menunggu hingga berminggu-minggu apalagi berbulan-bulan lamanya. "Sebab, tindakan mengulur-ngulur eksekusi hanya akan memerlihatkan sikap tak menghormati putusan MK pada prakteknya," ujar dia.

Ray juga menilai, pernyataan presiden yang mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan MK tersebut harus dibuktikan langkah nyata dan pasti.

JAKARTA - Pascapembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008,  sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News