Presiden Didesak Nonaktifkan Wamen
Rabu, 06 Juni 2012 – 14:51 WIB
Artinya, jangan sebatas retorika. "Sudah terlalu banyak basa basi politik yang justru mengaburkan subtansi politiknya," katanya.
Oleh karena itu, dia mengingatkan setidaknya dalam tiga hari ini, presiden telah menerbitkan SK penonaktifan seluruh wamen yang ada. "Untuk selebihnya, sekalipun MK tidak menghapuskan pasal kewenangan mengangkat wamen tapi menjadikannya sebagai jabatan politik, sebaiknya presiden tak perlu menggunakan hak itu," katanya.
Menurutnya, bila tetap mau dipergunakan, sebaiknya itu dilakukan dengan terbatas dan efesien sehingga tidak perlu berakibat pemborosan uang negara.
"Lebih dari itu, penempatan wamen akan mengundang parpol untuk saling sikut guna mendpatkan jabatan yang dimaksud. Tentu hal itu, akan mengundang keributan-keributan politik yang tak berguna," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pascapembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008, sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024