Presiden Didesak Siapkan Perpu BPJS
Antisipasi Pembahasan RUU Deadlock
Kamis, 14 Juli 2011 – 22:07 WIB
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disarankan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengantisipasi buntunya atau deadlock pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara Pemerintah dan DPR RI. Seperti diketahui, tenggat pengesahan adalah 22 Juli ini. Syaratnya, ke-4 lembaga tadi harus berubah menjadi wali amanah, karena bila tetap perseroan terbatas (PT) maka orientasinya keuntungan atau profit layaknya perusahaan biasa. Berarti, tambah Daniel, akan ada 5 lembaga jaminan sosial, dimana BPJS lebih fokus pada penanganan fakir miskin.
Perpu diperlukan karena tarik ulur pembahasan RUU BPJS di panitia khusus (pansus) DPR diprediksi akan sulit menemui titik temu meski tengat pembahasan sudah diperpanjang dari 15 Juli ke 22 Juli 2011. "Saya yakin pembahasan akan deadlock makanya kita minta Presiden segera menerbitkan Perpu," ujar Direktur Institute for Nasional Strategic Interst dan Development (INSIDe), Muhammad Daniel Nafis, dalam sebuah diskusi Kamis (14/7).
Ditambahkan Daniel, kondisi ini harus dituntaskan pemerintah sebab BPJS adalah amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Disarankan pula, pengelolaan BPJS tetap dipercayakan pada lembaga yang selama ini mengelolanya, yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes.
Baca Juga:
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disarankan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengantisipasi buntunya
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan