Presiden Didesak Siapkan Perpu BPJS

Antisipasi Pembahasan RUU Deadlock

Presiden Didesak Siapkan Perpu BPJS
Presiden Didesak Siapkan Perpu BPJS
Sementara anggota Komisi IX asal FPDIP Nur Suhud menilai RUU BPJS lebih baik disahkan jadi Undang-undang. Jika dalam pelaksanaannya  ada pertentangan atau keberatan, bisa diajukan revisi.

Bila sampai Jumat (15/7) malam RUU BPJS tak disahkan maka pembahasannya baru bisa kembali dilakukan pada tahun 2014. Dengan kata lain, anggota DPR RI hasil pemilu 2014 yang akan membahas. Hal ini dikarenakan pembahasannya telah masuk masa sidang kedua. (pra/jpnn)


JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disarankan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengantisipasi buntunya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News