Presiden Didesak Siapkan Perpu BPJS
Antisipasi Pembahasan RUU Deadlock
Kamis, 14 Juli 2011 – 22:07 WIB

Presiden Didesak Siapkan Perpu BPJS
Sementara anggota Komisi IX asal FPDIP Nur Suhud menilai RUU BPJS lebih baik disahkan jadi Undang-undang. Jika dalam pelaksanaannya ada pertentangan atau keberatan, bisa diajukan revisi.
Baca Juga:
Bila sampai Jumat (15/7) malam RUU BPJS tak disahkan maka pembahasannya baru bisa kembali dilakukan pada tahun 2014. Dengan kata lain, anggota DPR RI hasil pemilu 2014 yang akan membahas. Hal ini dikarenakan pembahasannya telah masuk masa sidang kedua. (pra/jpnn)
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disarankan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengantisipasi buntunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti