Presiden Didesak Siapkan Perpu BPJS
Antisipasi Pembahasan RUU Deadlock
Kamis, 14 Juli 2011 – 22:07 WIB
Sementara anggota Komisi IX asal FPDIP Nur Suhud menilai RUU BPJS lebih baik disahkan jadi Undang-undang. Jika dalam pelaksanaannya ada pertentangan atau keberatan, bisa diajukan revisi.
Baca Juga:
Bila sampai Jumat (15/7) malam RUU BPJS tak disahkan maka pembahasannya baru bisa kembali dilakukan pada tahun 2014. Dengan kata lain, anggota DPR RI hasil pemilu 2014 yang akan membahas. Hal ini dikarenakan pembahasannya telah masuk masa sidang kedua. (pra/jpnn)
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disarankan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengantisipasi buntunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan