Presiden Diminta Atasi Bupati Buton Utara

Karyono setuju, sanksi pemberhentian Bupati Buton Utara adalah solusi yang tepat. Sebab sudah sangat jelas, melanggar UU, bahkan membangkang putusan MK.
Dalam kasus ini Mendagri diketahui tidak hanya telah berkali-kali melayangkan surat teguran. Namun tim dari lintas kementerian pun sudah ikut diturunkan. Kesimpulan Kemendagri, Bupati Buton Utara, telah melanggar UU. Dengan begitu, Ridwan sebagai Bupati juga telah melanggar sumpah bupati.
Atas indikasi tersebut, dalam suratnya yang keempat, Mendagri secara tersirat meminta DPRD Buton Utara memproses pelanggaran sumpah Bupati Buton Utara.
Selain itu, Mendagri juga memberi tenggat waktu paling lambat 13 Maret 2013, Ridwan mesti mematuhi UU dan juga putusan MK. Tapi hingga sekarang, Bupati Buton Utara tak juga mengindahkannya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai sudah saatnya turun tangan menghadapi ulah Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ridwan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus