Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
Jumat, 27 Desember 2024 – 15:10 WIB

Ilustrasi - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni di PN Bandung, Kamis (28/11). Foto: Supplied for JPNN.com.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakiti Abdul Fickar Hadjar menilai disparitas putusan antara Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dengan Alex Denni menunjukkan ketidaksinkronan majelis hakim dalam menggunakan alat bukti yang sama dalam putusan yang berbeda.
“Ini artinya ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara. Ada perbedaan menghargai alat bukti sehingga menimbulkan kekhilafan hakim. Sehingga, sudah benar jika diajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut,” pungkas Abdul Fickar. (gir/jpnn)
Presiden Prabowo diminta membenahi sistem penegakan hukum menyusul kasus yang dialami Alex Denni.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Akan Longgarkan TKDN, Daihatsu: Mari Sikapi Bersama
- Ketum FOKDEI Mengapresiasi Langkah Mandiri Presiden Prabowo dalam Kebijakan Ekonomi
- Para Menteri Sowan ke Jokowi, Efriza: Sikap Kurang Menghargai Presiden Prabowo
- Penghapusan Kuota Impor tak Menggangu Target Pemerintah untuk Swasembada Pangan
- ART Tagih Janji Presiden Prabowo soal Dana Abadi Pesantren
- Menteri Anggap Jokowi sebagai Bos Dinilai Tak Loyal kepada Prabowo