Presiden Diminta Harus Terbitkan SK Pemberhentian Husni Kamil
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Husni Kamil Manik yang wafat pekan lalu. Penerbitan SK diperlukan agar proses pengisian kekosongan komisoner KPU bisa dijalankan.
"Sebenarnya kita masih berduka atas meninggalnya Pak Husni. Tapi agenda pilkada mendesak. Pasca penetapan Undang-Undang Pilkada, KPU harus buat Peraturan KPU sekitar sepuluh sampai dua belas. Kondisi ini mengharuskan KPU lengkap 7 orang termasuk ketuanya,” kata Lukman Edy di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7).
Politikus PKB yang akrab disapa LEini mendukung proses pengisian kekosongan komisioner KPU. Presiden segera memberhentikan Almarhum Husni secara hormat.
"Presiden segera membuat pemberhentian almarhum Husni sebagai anggota KPU. Begitu ada pemberhentian, baru ada pergantian agar administrasi tertib dan segera proses penggantiannya," jelas LE.
Diketahui kandidat pengganti Husni merupakan mantan Ketua KPU jawa Tengah Hasyim Ashari. Ia peraih suara terbanyak kedelapan dalam fit and proper test komisioner KPU di Komisi II. Presiden, tambah LE, tinggal melakukan verifikasi ulang terhadap kelayakan Hasyim.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Husni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada