Presiden Diminta Harus Terbitkan SK Pemberhentian Husni Kamil

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Husni Kamil Manik yang wafat pekan lalu. Penerbitan SK diperlukan agar proses pengisian kekosongan komisoner KPU bisa dijalankan.
"Sebenarnya kita masih berduka atas meninggalnya Pak Husni. Tapi agenda pilkada mendesak. Pasca penetapan Undang-Undang Pilkada, KPU harus buat Peraturan KPU sekitar sepuluh sampai dua belas. Kondisi ini mengharuskan KPU lengkap 7 orang termasuk ketuanya,” kata Lukman Edy di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7).
Politikus PKB yang akrab disapa LEini mendukung proses pengisian kekosongan komisioner KPU. Presiden segera memberhentikan Almarhum Husni secara hormat.
"Presiden segera membuat pemberhentian almarhum Husni sebagai anggota KPU. Begitu ada pemberhentian, baru ada pergantian agar administrasi tertib dan segera proses penggantiannya," jelas LE.
Diketahui kandidat pengganti Husni merupakan mantan Ketua KPU jawa Tengah Hasyim Ashari. Ia peraih suara terbanyak kedelapan dalam fit and proper test komisioner KPU di Komisi II. Presiden, tambah LE, tinggal melakukan verifikasi ulang terhadap kelayakan Hasyim.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Husni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Calon PPPK 2024 Bisa Lega, Kali Ini Ada Percepatan Pengangkatan
- Para Honorer Calon PPPK 2024 Diminta Tenang, Dijamin Dapur Ngebul
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah