Presiden Diminta Jelaskan Posisi Jaksa Agung
Setelah Disebut Bermasalah
Minggu, 04 Juli 2010 – 07:11 WIB
JAKARTA - Polemik soal posisi jaksa agung yang dinilai bermasalah diharapkan tidak dibiarkan berlarut-larut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk menjelaskan status Hendarman Supandji sebagai jaksa agung yang tidak ikut dilantik sebagai anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. "Presiden harus menjelaskan mengapa dulu begitu," kata Saldi Isra, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, kepada Jawa Pos, kemarin (3/7). Saldi mengaku sependapat dengan logika yang disampaikan mantan Yusril Iterkait posisi Hendarman yang bermasalah sebagai jaksa agung. "Yang perlu dipertanyakan, kenapa baru sekarang baru diangkat permasalahan ini," katanya.
Polemik status jaksa agung sebenarnya sudah mencuat sejak pembentukan KBI jilid II. "Saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan posisi jaksa agung," imbuhnya. Saldi menuturkan, di dalam UU Kejaksaan tidak disebutkan masa jabatan jaksa agung. Menurut dia, posisinya sama dengan anggota kabinet yang lain. "Tapi itu tidak dilakukan oleh presiden. Kan tidak ada logika masa jabatan harus lima tahun," terangnya.
Baca Juga:
Hendarman memang tidak menjabat jaksa agung sejak awal KIB I. Dia menduduki kursi jaksa agung mulai Mei 2007. Dia merupakan anggota kabinet hasil reshuffle menggantikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.
Baca Juga:
JAKARTA - Polemik soal posisi jaksa agung yang dinilai bermasalah diharapkan tidak dibiarkan berlarut-larut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru