Presiden Diminta Keluarkan Dekrit

Presiden Diminta Keluarkan Dekrit
Presiden Diminta Keluarkan Dekrit
JAKARTA - Kepala Negara/Presiden RI diminta untuk membatalkan UUD hasil perubahan (amandemen) I-IV dengan mengeluarkan Dekrit Presiden karena UUD hasil amandemen telah menimbulkan krisis konstitusi. "Kepala negara berdasarkan sumpah jabatan Presiden Pasal 9 konstitusi, atas nama rakyat berhak mengeluarkan dekrit presiden untuk membatalkan UUD hasil amandemen sehingga otomatis konstitusi proklamasi/UUD 1945 tetap berlaku," kata mantan anggota MPR/DPR RI 1999-2004 H. Amin Aryoso SH, di Jakarta, Senin (16/3).

Jika ternyata presiden tidak bersedia mengatasi krisis konstitusi, Amin menyarankan perlu diselenggarakan Musyawarah Nasional Rakyat Indonesia yang pesertanya terdiri atas wakil rakyat, kekuatan politik, partai-partai yang setuju dengan Pancasila dan UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Selain itu, peserta juga termasuk wakil golongan fungsional antara lain guru, petani, buruh, cendekiawan, ulama, pemuda, wanita, wartawan, budayawan, TNI Sapta Margais dan Polri Tri Bratais. Sedangkan penyelenggara Munas adalah unsur-unsur pemerintah, rakyat, kekuatan politik, TNI Sapta Margais dan Polri Tri Bratis dan waktu penyelenggaraan Munas ditetapkan kemudian.

Amin berpendapat, sila-sila Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 ditinggalkan oleh konstitusi reformasi UUD 2002 hasil amandemen sehingga perubahan UUD 1945 tersebut melanggar prosedur hukum, tidak sesuai dengan format hukum yang semestinya, karena tidak dimasukkan dalam Lembaran Negara.

JAKARTA - Kepala Negara/Presiden RI diminta untuk membatalkan UUD hasil perubahan (amandemen) I-IV dengan mengeluarkan Dekrit Presiden karena UUD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News