Presiden Diminta Keluarkan Dekrit
Senin, 16 Maret 2009 – 20:37 WIB
Selain itu, substansi UUD 2002 hasil amandemen bertentangan dengan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 2002 itu sendiri, tanpa penjelasan karena penjelasan pada UUD 1945 dicabut. "Di samping itu, pemerintah di dalam UUD 2002 tidak lagi mempunyai GBHN. Kabinet presidensil beraromakan parlementer, padahal Indonesia memerlukan pemerintah yang kuat, yang harus didukung oleh DPR, dengan cara gotong royong," katanya.
Baca Juga:
Proses UUD 2002 hasil amendemen itu sendiri, menurut dia, merupakan hasil campur tangan asing NDI/AS dan kepanjangan tangannya yang menyusup pada PAH I MPR 1999-2004, yang membahas amandemen. "Mereka memantau langsung pembahasan amandemen UUD 1945 tersebut di dalam rapat-rapat PAH I MPR," katanya.
Akibat krisis konstitusi, terjadi gejolak-gejolak politik, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan. Hal ini menimbulkan praktik money politic, korupsi di tingkat legislatif, eksekutif dan yudikatif, pengangguran dan kemiskinan akibat kenaikan harga-harga kebutuhan sehari-hari merajalela. (fas/JPNN)
JAKARTA - Kepala Negara/Presiden RI diminta untuk membatalkan UUD hasil perubahan (amandemen) I-IV dengan mengeluarkan Dekrit Presiden karena UUD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken