Presiden Diminta Keluarkan Dekrit
Senin, 16 Maret 2009 – 20:37 WIB
Selain itu, substansi UUD 2002 hasil amandemen bertentangan dengan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 2002 itu sendiri, tanpa penjelasan karena penjelasan pada UUD 1945 dicabut. "Di samping itu, pemerintah di dalam UUD 2002 tidak lagi mempunyai GBHN. Kabinet presidensil beraromakan parlementer, padahal Indonesia memerlukan pemerintah yang kuat, yang harus didukung oleh DPR, dengan cara gotong royong," katanya.
Baca Juga:
Proses UUD 2002 hasil amendemen itu sendiri, menurut dia, merupakan hasil campur tangan asing NDI/AS dan kepanjangan tangannya yang menyusup pada PAH I MPR 1999-2004, yang membahas amandemen. "Mereka memantau langsung pembahasan amandemen UUD 1945 tersebut di dalam rapat-rapat PAH I MPR," katanya.
Akibat krisis konstitusi, terjadi gejolak-gejolak politik, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan. Hal ini menimbulkan praktik money politic, korupsi di tingkat legislatif, eksekutif dan yudikatif, pengangguran dan kemiskinan akibat kenaikan harga-harga kebutuhan sehari-hari merajalela. (fas/JPNN)
JAKARTA - Kepala Negara/Presiden RI diminta untuk membatalkan UUD hasil perubahan (amandemen) I-IV dengan mengeluarkan Dekrit Presiden karena UUD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki