Presiden Diminta Mendorong Pelaksanaan UU Jamsostek
Senin, 24 Januari 2011 – 13:06 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/1), menggelar sidang pengujian UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek. Dalam sidang ini, pemohon menilai (bahwa) Presiden belum bisa mendorong pelaksanaan Undang-undang tersebut. "Undang-Undang No 3 tahun 1992 yang mengatur soal Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang sudah digantikan dengan UU No 40 tahun 2004, ternyata belum berjalan sesuai dengan semestinya. Presiden belum dapat mendorong pelaksanaan UU tersebut dengan baik," kata Mochtar Pakpahan selaku kuasa hukum dari 11 serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) selaku pemohon. Padahal di dalam UU No 40 tahun 2004, dijelaskan Mochtar lagi, pelaksanaan UU tersebut paling lambat 19 Oktober tahun 2009, di mana dana pensiun harus sudah diatur di Jamsostek, sebagaimana terjemahan dari pasal 34 UUD 1945 itu. "Supaya jangan terlalu lama penyelenggaraan Jamsostek itu bertentangan dengan UUD 1945. Itu yang kita harapkan, dan Perppu-nya yang akan mengatur dua pasal tadi," terangnya.
Intinya, lanjut Mochtar, (mereka berharap) agar UU Jamsostek No 3 tahun 1992 direvisi menyesuaikan diri terhadap pasal 34 UUD 1945, di mana pasal 2 itu sudah dielaborasi melalui UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Jaminan sosial termasuk di dalamnya soal pensiun. Selain itu, UUD 1945 sudah menyatakan bahwa penyelenggara jaminan sosial itu harus badan hukum yang nirlaba. Sementara Jamsostek masih BUMN yang mencari untung. Dan (dalam) program dana Jamsostek tidak ada dana pensiun. Yang ada hanyalah tunjangan hari tua. Nah, saat ini soal itu belum dijamin," ujarnya.
Untuk itu, Mochtar pun meminta agar UU No 3 tahun 1992 (khususnya pasal 6 dan 25 UU No 3 tahun 1992) agar tidak berlaku dan dengan segera badan hukumnya dilakukan perubahan, termasuk program-programnya, dan dimasukkan serta diatur dalam UUD 1945. "Presiden tidak menjalankan pasal 34 UUD 1945. Undang-Undang No 3 tahun 1992 bertentangan dengan pasal 34 UUD 45 terutama ayat 2 dan 4. Supaya Presiden mengeluarkan Perppu 30 hari setelah itu, dan supaya tidak perlu menunggu UU," ungkap Mochtar saat membacakan petitum.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/1), menggelar sidang pengujian UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek. Dalam sidang ini, pemohon menilai
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024