Presiden Diminta Mendorong Pelaksanaan UU Jamsostek
Senin, 24 Januari 2011 – 13:06 WIB

Presiden Diminta Mendorong Pelaksanaan UU Jamsostek
Dijelaskan lagi, selain itu di pasal 25 UU No 3 tahun 1994 juga dijelaskan, (bahwa) program Jamsostek adalah jaminan kesehatan, hari tua dan kecelakaan. Sementara di UU No 40 sudah menggariskan bahwa ada dana pensiun. "Selain ada dana pensiun, terakhir ini sudah ada kesepakatan-kesepakatan dari serikat buruh dan pengusaha-pengusaha. Makanya dalam legal standing-nya itu, saya menggunakan serikat buruh, karena sudah ada kesepakatan dana pengangguran, yang di-PHK mau dikasihkan di Jamsostek. Tapi kan itu semua harus ada dasar hukumnya," tandas Mochtar.
Sementara itu, Ketua Panel Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, dalam persidangan tersebut menyimpulkan, permohonan pemohon masih perlu direvisi. Hal itu karena dalam permohonan tersebut hakim menilai legal standing dan perihal administrasinya masih belum lengkap dan jelas. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/1), menggelar sidang pengujian UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek. Dalam sidang ini, pemohon menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM