Presiden Diminta Segera Revisi UU Remisi
Jumat, 16 September 2011 – 18:33 WIB

Presiden Diminta Segera Revisi UU Remisi
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqaddas menyambut baik wacana yang dilemparkan istana untuk menghentikan pemberian remisi bagi para koruptor. Karena itu, Busyro mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menyiapkan draft revisi Undang-undang pemberian remisi bagi koruptor.
"Saya berharap presiden segera memerintahkan Menkum HAM segera buat draft merevisi Undang-undang remisi bagi koruptor," tegas Busyro.
Baca Juga:
Selain meminta menyiapkan draft, Busyro juga mengingatkan, agar dalam perumusan UU tersebut nantinya, juga melibatkan unsur sipil society. Terutama kalangan kampus, dalam arti meminta masukan dari para pakar.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN, Denny Indrayana mengungkapkan presiden kembali menegaskan persetujuannya untuk menghentikan remisi bagi koruptor dan teroris.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqaddas menyambut baik wacana yang dilemparkan istana untuk menghentikan pemberian remisi
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik