Presiden Diminta Segera Revisi UU Remisi
Jumat, 16 September 2011 – 18:33 WIB

Presiden Diminta Segera Revisi UU Remisi
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqaddas menyambut baik wacana yang dilemparkan istana untuk menghentikan pemberian remisi bagi para koruptor. Karena itu, Busyro mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menyiapkan draft revisi Undang-undang pemberian remisi bagi koruptor.
"Saya berharap presiden segera memerintahkan Menkum HAM segera buat draft merevisi Undang-undang remisi bagi koruptor," tegas Busyro.
Baca Juga:
Selain meminta menyiapkan draft, Busyro juga mengingatkan, agar dalam perumusan UU tersebut nantinya, juga melibatkan unsur sipil society. Terutama kalangan kampus, dalam arti meminta masukan dari para pakar.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN, Denny Indrayana mengungkapkan presiden kembali menegaskan persetujuannya untuk menghentikan remisi bagi koruptor dan teroris.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqaddas menyambut baik wacana yang dilemparkan istana untuk menghentikan pemberian remisi
BERITA TERKAIT
- Agung Sedayu Grup Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN
- Terjun Langsung ke Cimanggung, Bupati Sumedang Pastikan Keselamatan Korban Banjir
- Persiapan Polrestabes Bandung Menjelang Mudik Lebaran 2025
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Sufmi Dasco dan Andre Rosiade Lepas 5.000 Pemudik Pulang Basamo Gelombang Pertama