Presiden Diminta Tak Bikin Rumit Kondisi MK

jpnn.com - JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta tidak membuat rumit kondisi Mahkamah Konstitusi dan segera menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menilai putusan pengadilan TUN itu sudah cukup kuat agar Patrialis segera dinonaktifkan sementara sebagai hakim konstitusi.
"Presiden tidak perlu dibuat complicated (rumit), proses penggantian (Patrialis) dapat dilaksanakan dengan cepat oleh Presiden," kata Eva Kusuma Sundari, saat dihubungi, Selasa (24/12).
Politikus perempuan itu meyakini Mahkamah Konstitusi akan menghormati Putusan PTUN, dengan melaksanakan amar putusan yang menetapkan pengangkatan Patrialis batal demi hukum. "Tidak ada pilihan lain," tegasnya.
Terkait proses seleksi yang pernah dilakukan terhadap Patrialis di Komisi III DPR sebelumnya, diklaim Eva sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Namun dia menekankan bahwa penunjukan Patrialis dilakukan melalui jalur pemerintah.(fat/jpnn)
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta tidak membuat rumit kondisi Mahkamah Konstitusi dan segera menjalankan putusan Pengadilan Tata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tarif Trump Ancam Ekspor, HKTI Dorong Pemerintah Lindungi Petani
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Ulama Dunia Serukan Boikot Produk Negara Pendukung Israel
- BNPB Pastikan Video Erupsi Gunung Gede Hoaks
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang