Presiden Diminta Turun Tangan Akhiri Polemik Sekolah 5 Hari

Presiden Diminta Turun Tangan Akhiri Polemik Sekolah 5 Hari
Siswa SD sedang upacara. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan sekolah lima hari masih menjadi kontroversi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap Presiden Jokowi segera bertindak mengakhiri polemik ini.

“Presiden harus segera mengambil langkah, membiarkan polemik berlarut-larut bisa berdampak buruk bagi anak,” kata Susanto, Ketua KPAI dalam pernyataan resminya kemarin (15/8).

Susanto menyebut bahwa pihaknya telah melakukan telaah terhadap Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah.

Menurut KPAI, teknis pendidikan tidak dapat disamaratakan. Dalam pasal 51 UU nomor 20 tahun 2013 tentang Sisdiknas, disebutkan bahwa pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan dengan menejemen berbasis sekolah/madrasah.

“Sejak ada UU Sisdiknas, maka daerah memiliki otonomi penuh, termasuk memilih lama belajar,” katanya.

Seharusnya menurut Susanto teknis pembelajaran menjadi domain kewenangan Pemprov dan pemerintah Kabupatne/Kota. Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, kata Susanto, 40 jam per minggu berpotensi melanggar UU perlindungan anak. Hak anak untuk memiliki waktu yang seimbang untuk bertemu dengan orang tua maupun bermain dan belajar dengan teman sebaya di luar jam pelajaran tidak tercukupi.

Dalam hemat KPAI, Pemerintah seharusnya lebih berkonsentrasi untuk memenuhi 8 standar nasional pendidikan berupa pemerataan fasilitas, sarana dan prasarana, pendidik yang berkualitas, serta sekolah ramah anak.(tau)


Kebijakan sekolah lima hari masih menjadi kontroversi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap Presiden Jokowi segera bertindak mengakhiri


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News