Presiden Diminta Turun Tangan Sikapi Anomali di Internal ANRI

Presiden Diminta Turun Tangan Sikapi Anomali di Internal ANRI
lustrasi: Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menyebutkan bahwa terjadi anomali birokrasi di institusi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Anomali yang dimaksud yakni, M Taufik yang merupakan pejabat Fungsional Arsiparis Utama hanya bisa ditunjuk untuk mengemban tugas jabatan setingkat Eselon II, namun bisa ditunjuk sebagai Plt Kepala ANRI.

Pengamat kebijakan publik ini mengatakan, persoalan tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya menimbulkan pertentangan dari internal Arsip Nasional.

"Karena M Taufik sudah terlalu lama menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI sejak Juli 2019 hingga sekarang, internal menganggap ini telah menyalahi aturan," ujar Adib dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1).

Selama menjabat sebagai Plt Kepala ANRI, telah mengambil keputusan-keputusan strategis dalam organisasi. Hal ini, kata Adib, merupakan hal yang diharamkan karena bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No 2/2019.

Adib menjelaskan, M Taufik diangkat sebagai Plt Kepala ANRI melalui Keputusan Menpan RB No 17/KP05/2020 dan dikukuhkan melalui Kepres No 87/TPA/2020. Adib melihat adanya kelemahan Menpan RB sebagai Koordinator ANRI.

"Dalam keputusan Menpan RB No 17/KP05/2020 disebut sambil menunggu kepala ANRI definitif dan karena panitia seleksi masih melakukan proses seleksi terbuka, maka ditunjuk pelaksana tugas," ungkap Adib.

Lanjut dia menuturkan, jabatan kepala ANRI merupakan jabatan pimpinan tinggi utama, maka dengan begitu harus mengacu kepada PP No 11/2020 yang pengangkatanya menjadi kewenangan Presiden.

Presiden dinilai memiliki alasan kuat untuk mengambil keputusan menunjuk langsung kepala ANRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News