Presiden Dinilai Bertanggung Jawab atas Suratnya
Selasa, 12 Januari 2010 – 21:11 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, pengajuan RUU Pembatalan Perppu JPSK tidak bisa dilakukan hanya dengan mengembalikan surat itu kepada presiden. Menurutnya, surat presiden itu berdampak luas, serta kalau tidak ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh akan berbahaya bagi sistem ketatanegaraan Indonesia yang baik.
"Presiden harus bertanggungjawab secara langsung dan jangan memindahkan kesalahan kepada pembantunya," tegas Irman Putra Sidin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/1).
Baca Juga:
Dari sisi hukum tata negara, lanjut Irman pula, setiap surat yang dikirimkan melekat sebuah tanggungjawab si pengirim atau yang menandatangani surat tersebut. Jadi, jangan hanya dikembalikan, DPR justru perlu menindaklanjutinya.
Jika surat itu hanya dikembalikan katanya, maka kejadian ini akan sangat mudah terulang kembali. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan sistem hukum ketatanegaraan.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, pengajuan RUU Pembatalan Perppu JPSK tidak bisa dilakukan hanya dengan mengembalikan
BERITA TERKAIT
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Antusiasnya Warga Rancameong Antre Pembagian Susu Gratis oleh Wapres Gibran
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Demi Wujudkan Swasembada, Pupuk Indonesia Ajak Petani Merauke Tebus Pupuk Bersubsidi
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah