Presiden Dinilai Bertanggung Jawab atas Suratnya
Selasa, 12 Januari 2010 – 21:11 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, pengajuan RUU Pembatalan Perppu JPSK tidak bisa dilakukan hanya dengan mengembalikan surat itu kepada presiden. Menurutnya, surat presiden itu berdampak luas, serta kalau tidak ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh akan berbahaya bagi sistem ketatanegaraan Indonesia yang baik.
"Presiden harus bertanggungjawab secara langsung dan jangan memindahkan kesalahan kepada pembantunya," tegas Irman Putra Sidin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/1).
Baca Juga:
Dari sisi hukum tata negara, lanjut Irman pula, setiap surat yang dikirimkan melekat sebuah tanggungjawab si pengirim atau yang menandatangani surat tersebut. Jadi, jangan hanya dikembalikan, DPR justru perlu menindaklanjutinya.
Jika surat itu hanya dikembalikan katanya, maka kejadian ini akan sangat mudah terulang kembali. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan sistem hukum ketatanegaraan.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, pengajuan RUU Pembatalan Perppu JPSK tidak bisa dilakukan hanya dengan mengembalikan
BERITA TERKAIT
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren