Presiden Dinilai Bertanggung Jawab atas Suratnya
Selasa, 12 Januari 2010 – 21:11 WIB
Presiden Dinilai Bertanggung Jawab atas Suratnya
"DPR perlu memikirkan langkah yang serius. Jangan hanya sekadar bertindak mengembalikan surat itu. Pengajuan RUU ini jauh lebih 'kejam' daripada penghilangan ayat tembakau yang terjadi beberapa waktu lalu," tandasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR secara resmi bersikap mengembalikan surat Presiden RI terkait pengajuan RUU perihal Pencabutan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK. Sikap resmi tersebut diambil secara aklamasi dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (12/1). (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, pengajuan RUU Pembatalan Perppu JPSK tidak bisa dilakukan hanya dengan mengembalikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga
- Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong, Dishub Jabar: Itu Sukarela
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran