Presiden Dinilai Bertanggung Jawab atas Suratnya
Selasa, 12 Januari 2010 – 21:11 WIB
"DPR perlu memikirkan langkah yang serius. Jangan hanya sekadar bertindak mengembalikan surat itu. Pengajuan RUU ini jauh lebih 'kejam' daripada penghilangan ayat tembakau yang terjadi beberapa waktu lalu," tandasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR secara resmi bersikap mengembalikan surat Presiden RI terkait pengajuan RUU perihal Pencabutan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK. Sikap resmi tersebut diambil secara aklamasi dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (12/1). (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, pengajuan RUU Pembatalan Perppu JPSK tidak bisa dilakukan hanya dengan mengembalikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan