Presiden Dinilai Kurang Melindungi Konstitusi
Senin, 22 Oktober 2012 – 06:17 WIB

Presiden Dinilai Kurang Melindungi Konstitusi
JAKARTA - Intoleransi di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan. Salah satu dampaknya, jumlah kekerasaan atas nama agama kepada mereka yang berbeda agama pun meningkat. Pada 2011 lalu, seperti dicatat Wahid Institute, terdapat 92 kasus kekerasan atas nama agama. Angka ini meningkat 18.0 persen dibanding setahun sebelumnya, 2010, yang hanya 62 kasus.
Akibatnya, mayoritas publik menilai presiden, politisi, dan polisi kurang maksimal dalam melindungi konstitusi. Hal ini didasari survei terbaru Yayasan Denny J.A. dan LSI Community yang dirilis Minggu (21/10).
Menurut peneliti LSI Community Ardian Sopa, survey nasional ini dilakukan di semua provinsi di Indonesia dengan metode sistem pengacakan bertingkat (multistage random sampling). Jumlah responden 1.200 orang dengan margin of error plus minus 2.9 persen. Survei dilaksanakan pada 1-8 Oktober 2012. Untuk mendalami substansi dan analisis, dilakukan juga Focus Group Disscusion (FGD) dan in-depth interview.
Menurut Sopa, mayoritas publik tidak puas dengan kinerja presiden, politisi, dan polisi dalam menjaga kebebasan warga negara dalam menjalankan keyakinannya. Sebesar 62.7 persen publik tidak puas dengan kinerja presiden dalam menjaga hak-hak warga negara dalam menjalankan keyakinannya. Sebesar 58.1 persen publik tidak puas dengan kinerja politisi. Dan 64.7 persen publik tidak puas dengan kinerja polisi.
JAKARTA - Intoleransi di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan. Salah satu dampaknya, jumlah kekerasaan atas nama agama kepada mereka yang berbeda
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024