Presiden Dinilai Kurang Melindungi Konstitusi
Senin, 22 Oktober 2012 – 06:17 WIB
JAKARTA - Intoleransi di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan. Salah satu dampaknya, jumlah kekerasaan atas nama agama kepada mereka yang berbeda agama pun meningkat. Pada 2011 lalu, seperti dicatat Wahid Institute, terdapat 92 kasus kekerasan atas nama agama. Angka ini meningkat 18.0 persen dibanding setahun sebelumnya, 2010, yang hanya 62 kasus.
Akibatnya, mayoritas publik menilai presiden, politisi, dan polisi kurang maksimal dalam melindungi konstitusi. Hal ini didasari survei terbaru Yayasan Denny J.A. dan LSI Community yang dirilis Minggu (21/10).
Menurut peneliti LSI Community Ardian Sopa, survey nasional ini dilakukan di semua provinsi di Indonesia dengan metode sistem pengacakan bertingkat (multistage random sampling). Jumlah responden 1.200 orang dengan margin of error plus minus 2.9 persen. Survei dilaksanakan pada 1-8 Oktober 2012. Untuk mendalami substansi dan analisis, dilakukan juga Focus Group Disscusion (FGD) dan in-depth interview.
Menurut Sopa, mayoritas publik tidak puas dengan kinerja presiden, politisi, dan polisi dalam menjaga kebebasan warga negara dalam menjalankan keyakinannya. Sebesar 62.7 persen publik tidak puas dengan kinerja presiden dalam menjaga hak-hak warga negara dalam menjalankan keyakinannya. Sebesar 58.1 persen publik tidak puas dengan kinerja politisi. Dan 64.7 persen publik tidak puas dengan kinerja polisi.
JAKARTA - Intoleransi di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan. Salah satu dampaknya, jumlah kekerasaan atas nama agama kepada mereka yang berbeda
BERITA TERKAIT
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang