Presiden Dinilai Tak Perlu Urusi Pensiun
Kamis, 02 Desember 2010 – 20:08 WIB
JAKARTA - Presiden dinilai tidak perlu menyibukkan diri mengurus pensiun dan pengangkatan jabatan struktural pejabat golongan IVa ke atas. Sebab, urusan tersebut terlalu teknis, serta harusnya dilimpahkan ke lembaga di bawah Presiden. Untuk mengatasi masalah tersebut, Sofyan menyatakan, dalam rumusan RUU ASN, peranan Presiden dalam struktur kepegawaian diubah. Di mana Presiden (hanya) menjadi pembina tertinggi pegawai ASN. Sedangkan untuk pengangkatan pejabat struktural, Presiden mendelegasikannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Urusan Presiden sudah terlalu banyak. Kalau urusan pensiun dan pengangkatan jabatan struktural pejabat golongan IVa ke IVb dipegang Presiden, rasanya sangat berlebihan. Makanya, seorang pensiunan akan menerima SK pensiunnya paling cepat satu atau dua tahun," ungkap Prof Sofyan Effendi, Ketua Tim Perumus RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (2/12).
Akibat lamanya pengurusan SK pensiun itu, menurut Sofyan pula, sistem pengkaderan pegawai menjadi lambat. Sebab, seorang pensiunan masih tetap bertugas sebagaimana pegawai sipil. Demikian juga soal pengangkatan pejabat, Presiden menurutnya, hanya menerima usulan dari masing-masing menteri atau kepala daerah, sehingga tidak bisa diukur kompetensinya dan lebih ke arah like and dislike.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden dinilai tidak perlu menyibukkan diri mengurus pensiun dan pengangkatan jabatan struktural pejabat golongan IVa ke atas. Sebab,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak