Presiden Dinilai Terlalu Gampang Terbitkan Perpu

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menilai kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013, tentang Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan ancaman utama bagi demokrasi.
"Filosofinya seperti itu. Karena kalau perpu sudah menjadi murah harganya, orang tidak butuh demokrasi lagi. Tidak butuh daulat rakyat dan tidak perlu memilih wakil rakyat lagi. Sebab regulasi bisa dengan mudah dikeluarkan oleh otoritas (penguasa). Jadi cukup pilih presiden, karena ia bisa mengeluarkan aturan," ujar Irman saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Jumat (18/10).
Menghadapi kondisi ini, kata Irman, DPR harus segera bersikap untuk menyelamatkan otoritas demokrasi Indonesia ke depan.
Presiden, menurut Irman, tidak bisa mengurangi otoritas sebuah lembaga negara yang sudah diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
"Jadi inilah nanti yang menjadi bahan perdebatan atau perenungan di DPR. Apakah perpu tidak mengurangi otoritas lembaga konstitusi? Dan itu saya kira harus betul-betul dicermati," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menilai kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline