Presiden Dinilai Terlalu Gampang Terbitkan Perpu
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menilai kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013, tentang Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan ancaman utama bagi demokrasi.
"Filosofinya seperti itu. Karena kalau perpu sudah menjadi murah harganya, orang tidak butuh demokrasi lagi. Tidak butuh daulat rakyat dan tidak perlu memilih wakil rakyat lagi. Sebab regulasi bisa dengan mudah dikeluarkan oleh otoritas (penguasa). Jadi cukup pilih presiden, karena ia bisa mengeluarkan aturan," ujar Irman saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Jumat (18/10).
Menghadapi kondisi ini, kata Irman, DPR harus segera bersikap untuk menyelamatkan otoritas demokrasi Indonesia ke depan.
Presiden, menurut Irman, tidak bisa mengurangi otoritas sebuah lembaga negara yang sudah diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
"Jadi inilah nanti yang menjadi bahan perdebatan atau perenungan di DPR. Apakah perpu tidak mengurangi otoritas lembaga konstitusi? Dan itu saya kira harus betul-betul dicermati," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menilai kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat