Presiden Divonis Bersalah Kasus Karhutla, Menteri Siti: Justru Pak Jokowi Membenahi yang Salah !

Presiden Divonis Bersalah Kasus Karhutla, Menteri Siti: Justru Pak Jokowi Membenahi yang Salah !
Perjuangan Manggala Agni untuk memadamkan Karhutla di Desa Pergam, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, salah satu desa terparah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Foto: Humas KLHK

Hal paling krusial lainnya, untuk pertama kali dilakukan penegakan hukum multidoors bagi pelaku pembakar karhutla, yakni dengan langkah hukum pidana, perdata dan administrasi. Langkah hukum ini tidak hanya menyasar perorangan, tapi juga korporasi.

Dalam kurun waktu 2015-2018 lebih hampir 550 kasus dibawa ke pengadilan baik melalui penegakan hukum pidana maupun perdata.

Sebanyak 500 perusahaan dikenakan sanksi administratif terkait pelanggaran yang dilakukan, bahkan ada yang dicabut izinnya. Untuk pengamanan kawasan hutan dan sumberdaya kehutanan lebih dari 713 operasi pengamanan dilakukan dengan melibatkan KLHK, Kepolisian dan TNI.

Kasus karhutla yang berhasil dimenangkan nilainya mencapai Rp18 triliun, dan menjadi nilai terbesar sepanjang sejarah tegaknya hukum lingkungan pasca karhutla 2015.

''Untuk menegakkan hukum ini sangat tidak mudah. Kita sampai berkali-kali digugat balik, saksi ahli juga sampai digugat, tapi kita tidak gentar. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera, agar tak ada lagi yang berani main-main dengan aturan pencegahan terjadinya karhutla berulang,'' tegas Menteri Siti.

Dengan berbagai kebijakan dan upaya seperti di atas, hasilnya bisa dirasakan masyarakat terutama di daerah rawan.

Indikatornya dapat terlihat dari penurunan hotspot dari tahun ke tahun, dan berkurangnya luasan lahan terbakar, terutama kawasan gambut.

Penurunan jumlah hotspot tahun 2018 dibandingkan tahun 2015 mencapai 82,14% (Satelit NOAA) atau 94,58% (Satelit Terra Aqua).

Di bawah instruksi Presiden Jokowi telah dikeluarkan berbagai kebijakan dan langkah koreksi besar-besaran untuk pengendalian Karhutla.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News