Presiden, DPR, dan MA Harus 1 Suara Soal Hakim MK

jpnn.com - jpnn.com - Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA) harus satu suara dalam menentukan rekrutmen calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, pasal 24 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi diusulkan masing-masing tiga orang oleh DPR, presiden dan MA.
"Jadi bukan "dari" tapi "oleh". Ini juga ditegaskan UU MK," kata Suparman saat diskusi bertajuk Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi? di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).
Menurut dia, dari sini mulai terjadi permasalahan. Sebab, mekanisme penentuan pengusulan hakim MK ditentukan masing-masing lembaga yang berwenang. Suparman menegaskan, cara-cara atau mekanisme ini harus direvisi.
"Cara yang berlaku harus sama. Kalau tidak nanti cuma berdasarkan selera," tegasnya.
Dia mencontohkan, ketika penunjukan Patrialis Akbar sebagai hakim MK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu tidak membentuk tim seleksi (timsel). Patrialis langsung ditunjuk.
Padahal, kata dia, proses seleksi harus berlaku bagi tiga lembaga yang diberi kewenangan UUD merekrut calon hakim konstitusi.
"Jangan diserahkan kepada masing-masing lembaga (mekanismenya)," kata Suparman.
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA) harus satu suara dalam menentukan rekrutmen calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal