Presiden, DPR, dan MA Harus 1 Suara Soal Hakim MK
Sabtu, 28 Januari 2017 – 15:04 WIB
Anggota Komisi III DPR Syaiful Bahri Ruray mengatakan, masalah frasa "dari" dan "oleh" itu sebenarnya belum selesai.
Dia mengakui, kadang masih ada anggota Komisi III DPR mengartikan dipililh "oleh" itu harus dari internal atau politikus.
"Padahal, tidak harus anggota legislatif," ujar Syaiful.
Dia mengatakan, perlu ada mekanisme rekrutmen yang seraham oleh masing-masing instansi. "Jangan asal suka-suka," tegasnya.
Dia mengatakan, reformasi proses rekrutmen yang seragam itu bisa dilakukan dengan penerbitan UU, maupun peraturan pemerintah (PP).
"Itu harus mengikat MA, DPR dan presiden. Harus ada cara pandang uang seragam untk perubahan kultural dan struktural (MK)," katanya. (boy/jpnn)
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA) harus satu suara dalam menentukan rekrutmen calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK