Presiden, DPR, dan MA Harus 1 Suara Soal Hakim MK

Presiden, DPR, dan MA Harus 1 Suara Soal Hakim MK
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

Anggota Komisi III DPR Syaiful Bahri Ruray mengatakan, masalah frasa "dari" dan "oleh" itu sebenarnya belum selesai.

Dia mengakui, kadang masih ada anggota Komisi III DPR mengartikan dipililh "oleh" itu harus dari internal atau politikus.

"Padahal, tidak harus anggota legislatif," ujar Syaiful.

Dia mengatakan, perlu ada mekanisme rekrutmen yang seraham oleh masing-masing instansi. "Jangan asal suka-suka," tegasnya.

Dia mengatakan, reformasi proses rekrutmen yang seragam itu bisa dilakukan dengan penerbitan UU, maupun peraturan pemerintah (PP).

"Itu harus mengikat MA, DPR dan presiden. Harus ada cara pandang uang seragam untk perubahan kultural dan struktural (MK)," katanya. (boy/jpnn)


Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA) harus satu suara dalam menentukan rekrutmen calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News