Presiden Harus Intervensi Polisi dan Jaksa
Jumat, 19 November 2010 – 08:30 WIB
JAKARTA - Ketua MK MAhfud MD menyayangkan sikap presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum di tubuh kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, presiden harus memberikan intervensi kepada dua institusi tersebut karena keduanya merupakan bagian dari eksekutif yang dipimpin langsung oleh presiden. Mahfud pun sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Dia menuturkan intervensi tersebut lebih tepatnya berupa instruksi kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. "Siapa tahu presiden memiliki sumber informasi yang harus ditindaklanjuti polisi dan kejaksaan," ucapnya. Nah, dengan modal informasi tersebut, lanjut Mahfud, presiden bisa ikut mengarahkan kebijakan kedua institusi itu. "Penegak hukum yang sebenarnya adalah presiden itu sendiri," ucapnya pria asal Madura itu dengan nada tegas.
"Presiden wajib ikut campur soal hukum," ucap Mahfud saat ditemui di Gedung MK kemarin (18/11). Menurutnya, presiden harus memberikan intervensi kepada institusi penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi, terutama kasus Gayus Halomoan Tambuhan yang sudah mencoreng hukum Indonesia. Mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur itu menambahkan bahwa intervensi presiden kepada polisi dan jaksa merupakan upaya untuk menegakkan hukum. Lebih tepatnya untuk mengeluarkan kedua institusi itu dari belenggu yang selama ini mengikatnya.
Baca Juga:
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Selasa (16/11) lalu, SBY menegaskan, dirinya tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum. "Tapi sebagai kepala negara, saya wajib peduli apa yang menjadi perhatian dari rakyat kita," kata SBY saat itu. Itu adalah pernyataan resmi presiden dalam menanggapi kasus terungkapnya plesiran Gayus ke Bali. Selain itu, dalam kesempatan itu SBY juga meminta laporan tentang kasus Misbakhun terkait pemalsuan dokumen dalam pengajuan LC Bank Century senilai USD 22,5 juta. Dalam kasus itu, Misbakhun sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua MK MAhfud MD menyayangkan sikap presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum di
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?