Presiden Harus Intervensi Polisi dan Jaksa
Jumat, 19 November 2010 – 08:30 WIB

Presiden Harus Intervensi Polisi dan Jaksa
Sedangkan lembaga yang tidak boleh diintervensi oleh seorang presiden adalah peradilan. Dia menerangkan lembaga peradilan merupakan ranah yudikatif dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Baca Juga:
Terpisah, Pelaksana Tugas (Jaksa Agung)m Darmono menyangkal ada intervensi dari presiden terkait kasus Misbakhus. Dalam rapat kabinet terbatas, Selasa lalu, pihaknya melaporkan bahwa jaksa mengajukan banding atas putusan PN Jakpus terhadap Misbakhun. "Nggak ada intervensi," tegas Darmono, kemarin. Bahkan Kejagung sudah menyatakan banding sebelum memberikan laporan ke presiden.
Menurut Darmono, keputusan mengajukan banding itu karena memang sesuai dengan prosedur yang ada di Kejaksaan. Apabila vonis pengadilan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa, maka akan diajukan banding. Dalam kasus itu, Misbakhun dituntut delapan tahun penjara. "Jaksa tidak usah diperintah atasan pun, (mengajukan) banding. Sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya saja," terang mantan jaksa agung muda pengawasan (JAM Was) itu. (kuh/fal)
JAKARTA - Ketua MK MAhfud MD menyayangkan sikap presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia