Presiden Harus Intervensi Polisi dan Jaksa

Presiden Harus Intervensi Polisi dan Jaksa
Presiden Harus Intervensi Polisi dan Jaksa
Sedangkan lembaga yang tidak boleh diintervensi oleh seorang presiden adalah peradilan. Dia menerangkan lembaga peradilan merupakan ranah yudikatif dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun. 

Terpisah, Pelaksana Tugas (Jaksa Agung)m Darmono menyangkal ada intervensi dari presiden terkait kasus Misbakhus. Dalam rapat kabinet terbatas, Selasa lalu, pihaknya melaporkan bahwa jaksa mengajukan banding atas putusan PN Jakpus terhadap Misbakhun. "Nggak ada intervensi," tegas Darmono, kemarin. Bahkan Kejagung sudah menyatakan banding sebelum memberikan laporan ke presiden.

Menurut Darmono, keputusan mengajukan banding itu karena memang sesuai dengan prosedur yang ada di Kejaksaan. Apabila vonis pengadilan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa, maka akan diajukan banding. Dalam kasus itu, Misbakhun dituntut delapan tahun penjara. "Jaksa tidak usah diperintah atasan pun, (mengajukan) banding. Sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya saja," terang mantan jaksa agung muda pengawasan (JAM Was) itu. (kuh/fal)


Berita Selanjutnya:
Target Batalkan 3000 Perda

JAKARTA - Ketua MK MAhfud MD menyayangkan sikap presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News