Presiden Harus Intervensi Polisi dan Jaksa
Jumat, 19 November 2010 – 08:30 WIB
Sedangkan lembaga yang tidak boleh diintervensi oleh seorang presiden adalah peradilan. Dia menerangkan lembaga peradilan merupakan ranah yudikatif dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Baca Juga:
Terpisah, Pelaksana Tugas (Jaksa Agung)m Darmono menyangkal ada intervensi dari presiden terkait kasus Misbakhus. Dalam rapat kabinet terbatas, Selasa lalu, pihaknya melaporkan bahwa jaksa mengajukan banding atas putusan PN Jakpus terhadap Misbakhun. "Nggak ada intervensi," tegas Darmono, kemarin. Bahkan Kejagung sudah menyatakan banding sebelum memberikan laporan ke presiden.
Menurut Darmono, keputusan mengajukan banding itu karena memang sesuai dengan prosedur yang ada di Kejaksaan. Apabila vonis pengadilan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa, maka akan diajukan banding. Dalam kasus itu, Misbakhun dituntut delapan tahun penjara. "Jaksa tidak usah diperintah atasan pun, (mengajukan) banding. Sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya saja," terang mantan jaksa agung muda pengawasan (JAM Was) itu. (kuh/fal)
JAKARTA - Ketua MK MAhfud MD menyayangkan sikap presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK