Presiden Harus Konsultasikan Nama Calon Dewan Pengawas KPK ke DPR
Rabu, 18 September 2019 – 16:25 WIB
Ia kemudian mengajak semua pihak bersabar menunggu pemerintah merampungkan peraturan pemerintah terkait UU KPK terlebih dahulu. "Sebaiknya (kita) tunggu PP-nya nanti seperti apa," pungkas Hendrawan.(gir/jpnn)
Dalam UU KPK hasil revisi diatur presiden wajib mengonsultasikan nama calon anggota Dewan Pengawas KPK terlebih dahulu dengan DPR.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Dewas Putuskan Dua Pejabat KPK Ini Cukup Meminta Maaf