Presiden Harus Paham, Isu Komunisme Cuma Akal-akalan
jpnn.com - JAKARTA - Sikap pemerintah menanggapi isu kebangkitan komunisme dan PKI dikritisi. Pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui Mensesneg dan Kapolri beberapa waktu lalu menggambarkan kemunduran sikap pemerintah dalam menyelesaikan kasus pembantaian 1965.
"Presiden Jokowi kemungkinan memperoleh masukan yang tidak tepat dari para pembantunya," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Rabu (10/5).
Selain itu, kata Hendardi, presiden kemungkinan juga sengaja disesatkan oleh pihak-pihak yang ingin menyamarkan tindakan intoleran mereka menjadi bentuk perlawanan terhadap komunisme. "Propaganda kebangkitan komunisme adalah modus lama yang digunakan untuk membungkam kebebasan warga dan menghalang-halangi upaya pengungkapan kebenaran dan pemulihan hak korban peristiwa 1965," ujarnya.
Aktivis kemanusiaan ini paham bahwa sampai sekarang Tap MPRS dan UU Nomor 27 Tahun 1996 tentang perubahan pasal 107 KUHP yang melarang komunisme masih berlaku. Tapi, penggunaan ketentuan tersebut secara membabi buta merupakan tindakan yang membahayakan demokrasi dan hak azasi manusia.
"Selama ini, tuduhan kebangkitan komunisme tidak pernah bisa diverifikasi dan dibuktikan oleh pemerintah. Karena merupakan propaganda tanpa indikasi dan bukti yang kuat. Sementara tindakan radikal dan intoleran justru memanifes dalam bentuk kekerasan yang nyata," ujarnya.
Atas fakta tersebut, Hendardi menilai tidak bisa soal radikalisme kanan dan komunisme kiri diperlakukan sama. Jika propaganda kebangkitan komunisme terus dilanjutkan dan diafirmasi oleh pemerintah, maka yang menjadi korban utama adalah kebebasan sipil.
"Presiden semestinya paham bahwa munculnya propaganda yang mendaur-ulang ketakutan terhadap komunisme, kuat dugaan di didisain dan didorong pihak-pihak tertentu yang selalu menciptakan hantu-hantu di kepala rakyat. Seolah-olah PKI akan bangkit kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, Presiden Joko Widodo mengarahkan aparat, menggunakan pendekatan hukum sesuai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, untuk menghadapi aktivitas atau atribut berbau komunisme.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024