Presiden Hasil Pilpres 2019 Inkonstitusional jika PT Diterapkan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, sangat rawan jika akhirnya Pansus RUU Pemilu menerima usulan pemerintah untuk tetap menerapkan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional hasil pemilu.
"Dalam perkiraan saya, kalau ada yang mengajukan uji materil ke MK tentang ambang batas pencalonan presiden, maka kemungkinan besar MK akan membatalkan ambang batas itu," ujar Yusril di Jakarta, Jumat (16/6).
Alasannya, karena MK yang sebelumnya memutuskan pemilu harus dilaksanakan secara serentak. Sementara logika pemilu serentak, tidak adanya ambang batas sebagaimana substansi Pasal 22 E UUD 45 yang mengatur Pemilu.
"Jadi kalau ambang batas pencalonan presiden masih ada dalam pemilu serentak, maka undang-undang yang mengaturnya jika melihat putusan MK tentang pemilu serentak adalah inkonstitusional," ucapnya.
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini, jika undang-undang yang inkonstitusional menjadi dasar pelaksanaan pilpres, tentunya akan melahirkan presiden yang inkonstitusional juga.
"Jadi sangat rawan, bisa berakibat krisis legitimasi bagi presiden yang memerintah nantinya," pungkas Yusril. (gir/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, sangat rawan jika akhirnya Pansus RUU Pemilu menerima usulan pemerintah untuk tetap menerapkan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Bahlil Yakin Ridwan Kamil Menang 1 Putaran, Sama Seperti Prabowo di Pilpres
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Pilpres Makin Panas, Banyak Warga Amerika Pengin Pindah Negara