Presiden Hasil Pilpres 2019 Inkonstitusional jika PT Diterapkan

Presiden Hasil Pilpres 2019 Inkonstitusional jika PT Diterapkan
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, sangat rawan jika akhirnya Pansus RUU Pemilu menerima usulan pemerintah untuk tetap menerapkan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional hasil pemilu.

"Dalam perkiraan saya, kalau ada yang mengajukan uji materil ke MK tentang ambang batas pencalonan presiden, maka kemungkinan besar MK akan membatalkan ambang batas itu," ujar Yusril di Jakarta, Jumat (16/6).

Alasannya, karena MK yang sebelumnya memutuskan pemilu harus dilaksanakan secara serentak. Sementara logika pemilu serentak, tidak adanya ambang batas sebagaimana substansi Pasal 22 E UUD 45 yang mengatur Pemilu.

"Jadi kalau ambang batas pencalonan presiden masih ada dalam pemilu serentak, maka undang-undang yang mengaturnya jika melihat putusan MK tentang pemilu serentak adalah inkonstitusional," ucapnya.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini, jika undang-undang yang inkonstitusional menjadi dasar pelaksanaan pilpres, tentunya akan melahirkan presiden yang inkonstitusional juga.

"Jadi sangat rawan, bisa berakibat krisis legitimasi bagi presiden yang memerintah nantinya," pungkas Yusril. (gir/jpnn)


Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, sangat rawan jika akhirnya Pansus RUU Pemilu menerima usulan pemerintah untuk tetap menerapkan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News