Presiden Ingin 6 Orang Kriminal Mati Setiap Hari

Presiden Ingin 6 Orang Kriminal Mati Setiap Hari
Presiden Filipina Rodrigo Duterte (kiri) saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MANILA - Presiden Filipina Rodrigo memang Macan. Pernyataannya kembali memicu kontroversi, kengerian baru.

Duterte berencana kembali memberlakukan hukuman mati dan mengeksekusi 5–6 orang pelaku krimina per hari. ”Dulu ada hukuman mati. Tapi, tidak ada yang terjadi (eksekusi-Red). Kembalikan hukuman mati tersebut kepada saya. Saya akan melakukannya setiap hari, lima atau enam kriminal. Sungguh,” tandasnya.

Pemimpin 71 tahun tersebut berkoar-koar untuk kembali menerapkan hukuman mati sejak mencalonkan diri sebagai presiden. 

Saat itu Duterte menyatakan ingin proses eksekusi dengan cara digantung, bukan ditembak mati. Sebab, hal itu lebih hemat dan manusiawi. Begitu menjabat sebagai presiden, Duterte merealisasikan keinginannya tersebut. 

Pada awal bulan ini, Kepala Lembaga HAM PBB Zeid Ra’ad Al Hussein mengirimkan surat kepada presiden ke-16 Filipina tersebut. Tujuannya, Duterte urung kembali memberlakukan hukuman mati tersebut. Sebab, pemberlakuan itu membuat Filipina melanggar kewajiban-kewajiban internasional. Namun, Duterte tidak menggubris peringatan tersebut. 

Para pendukung di House of Representative (DPR) berusaha keras mendorong agar rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati itu segera selesai. Rencananya, mereka melakukan voting atas RUU tersebut pada Januari mendatang. 

Para pemimpin Katolik langsung bereaksi atas pernyataan itu. Mereka menolak dengan tegas rencana brutal Duterte tersebut. Lebih dari 80 persen penduduk Filipina adalah warga Katolik. Gereja-gereja Katolik sudah lama menentang keras hukuman mati itu.

Pada 2006, hukuman tersebut akhirnya dihilangkan dari negara yang memiliki 7.641 pulau itu. (afp/time/sha/c16/any/adk/jpnn)


MANILA - Presiden Filipina Rodrigo memang Macan. Pernyataannya kembali memicu kontroversi, kengerian baru. Duterte berencana kembali memberlakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News