Presiden Instruksikan Pemangkasan Anggaran
Penghematan Mencapai Rp16,8 Triliun
Kamis, 07 April 2011 – 15:35 WIB
JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan seluruh lembaga pemerintah dan non pemerintah, untuk melakukan penghematan dan pemangkasan anggaran. Perintah ini berlaku mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2011 yang telah diterbitkan tanggal 15 Maret 2011.
Presiden SBY menilai, selama ini banyak alokasi anggaran dalam APBN dan APBD yang dinilai boros dan tidak tepat sasaran. Untuk itu, Presiden menginstruksikan penghematan anggaran minimal 10 persen pada tahun 2011 di seluruh Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
‘’Sekarang sudah tercatat bisa dihemat anggaran sebanyak Rp16,8 triliun. Nanti akan kita bahas bersama DPR RI untuk penggunaan yang lebih tepat. Misalnya untuk infrastruktur dan menambah anggaran program kemiskinan,’’ kata Presiden SBY dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/4).
Penghematan sebesar Rp16,8 triliun ini kata Presiden SBY, juga bisa dijadikan dana cadangan bilamana terjadi gejolak harga minyak dan harga pangan ditingkat dunia. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya lonjakan kenaikan harga dan energi.
JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan seluruh lembaga pemerintah dan non pemerintah, untuk melakukan penghematan dan pemangkasan
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia