Presiden Jangan Lindungi Pejabat Bersalah
Partai Koalisi PKS Minta
Rabu, 27 Januari 2010 – 13:18 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak melindungi pihak -pihak yang bersalah, terkait kasus Bank Century."Kami sudah menyampaikan ke Presiden SBY bahwa PKS sepenuhnya mendukung Pansus, dan bekerja mengikuti fakta hukum yang ada. Dan kami sudah sampaikan kepada Presiden, agar Presiden tidak melindungi yang bersalah," kata Anis kepada wartawan di Senayan, Jakarta Rabu (27/1).
Menurut Anis, Fraksi PKS sudah hampir menyelesaikan penyusunan kesimpulan sementara Pansus. Dibantu dengan tim ahli yang dibentuk FPKS, Anis berharap fraksi bisa menghasilkan fakta hukum yang kuat. "Hingga saat ini, FPKS telah mengindikasikan terjadinya pelanggaran saat proses pemberian fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)," ujarnya.
Menurut Anis, perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) merupakan pelanggaran aturan yang substansinya mengenai persyaratan CAR Minimum. "Jelas ini, sebuah pelanggaran," ujarnya menambahkan.
Meski begitu, Anis menegaskan PKS sama sekali tidak berpretensi untuk menjatuhkan seseorang, juga tidak membela seseorang."Biarkan masalah ini menjadi bagian dari proses penegakan transparansi dan clean government dalam proses pengelolaan pemerintahan. Jadi, tidak ada urusan dengan koalisi," tegas Anis.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak melindungi pihak -pihak
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra