Presiden Jangan Mendiamkan
Minggu, 07 Oktober 2012 – 07:14 WIB
JAKARTA - Konflik antara KPK dan Polri yang makin runcing menimbulkan desakan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera turun tangan. ’’Sebagai pemimpin yang membawahkan semua institusi, presiden sebaiknya segera mengambil tindakan. Bukan malah membiarkan atau mendiamkan saja. Karena pemberantasan korupsi oleh KPK sudah menjadi komitmen awal, presiden seharusnya juga menegur Kapolri,’’ kata KH Hasyim Muzadi di Kantor PW NU Jateng di Semarang, Sabtu (6/10). Guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menengahi konflik antara KPK dan Polri. Menurut dia, jangan sampai ketidakhadiran presiden diartikan masyarakat sebagai dukungan terhadap kekuatan anti pemberantasan korupsi.
Menurut dia, terjadinya konflik antara KPK dan Polri merupakan bentuk belum adanya semangat bersama di tubuh pemerintah dalam memberantas korupsi. Adanya wacana revisi Undang-Undang KPK yang melemahkan peran lembaga itu, menurut Hasyim, juga bukti tidak adanya dukungan dari penyelenggara negara.
Baca Juga:
Padahal, pemberantasan korupsi di negara mana pun baru bisa berhasil kalau seluruh komponen negara bersatu. ’’Ini namanya pelemahan atau membunuh KPK secara perlahan. Satu sisi KPK diberi tugas untuk memberantas, tapi di sisi lain dibatasi tugas pokoknya. Masak menuntut koruptor tidak boleh, lalu apa fungsi dan peran KPK,’’ sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Konflik antara KPK dan Polri yang makin runcing menimbulkan desakan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera turun tangan.
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi