Presiden Jangan Ragu Ajukan Nama Baru
jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo diingatkan tidak perlu ragu segera mengajukan nama baru calon Kapolri kepada DPR.
Alasannya, tidak aturan hukum yang dilanggar jika Presiden membatalkan pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan yang berstatus tersangka.
“Persetujuan yang telah diberikan oleh DPR terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak menghalangi Presiden untuk mengajukan nama baru,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, Jumat (13/2).
Menurut Miko, pandangannya didasari ketentuan sebagaiamana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 hingga ayat 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian. Disebutkan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden.
Meski begitu, Miko mengingatkan, nama baru calon Kapolri harus merupakan sosok yang berada di luar kemelut antara KPK-Polri. Makanya untuk menyaring nama perlu pelibatan KPK, PPATK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan publik secara luas.
“Pelibatan berbagai elemen terkait merupakan suatu keharusan dalam proses ini. Presiden juga perlu mengingat bahwa kisruh ini bukan semata persoalan dilantik atau tidaknya tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri,” katanya.
Namun, juga terkait penangkapan terhadap Komisioner KPK Bambang Widjojanto yang dinilai banyak kalangan sebagai bentuk kriminalisasi. Presiden kata Miko, tidak boleh menutup mata dengan adanya upaya pelemahan kepada institusi KPK.
“Kita berharap Kapolri baru yang dipilih Presiden merupakan orang yang berpihak kepada gerakan pemberantasan korupsi dan mendukung KPK. Presiden juga harus mengambil tindakan dan memberikan jaminan agar semua upaya kriminalisasi dan pelemahan terhadap KPK dihentikan," katanya.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo diingatkan tidak perlu ragu segera mengajukan nama baru calon Kapolri kepada DPR. Alasannya, tidak aturan hukum
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui