Presiden Jokowi Berhentikan Tito Karnavian dari Jabatan Kapolri

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi memberhentikan Tito Karnavian dari jabatannya sebagai kapolri. Hal ini diketahui berdasarkan surat Presiden Jokowi yang dikirim kepada DPR.
Surat itu dibacakan Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/10), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Puan menjelaskan agenda rapat paripurna. Pertama, penyampaian bidang tugas pimpinan ketua dan para wakil ketua DPR. Kedua, penetapan jumlah komisi-komisi di DPR.
Ketiga, penetapan jumlah dan komposisi anggota dari masing-masing fraksi dalam alat kelengkapan dewan. Keempat, penetapan jumlah pimpinan AKD.
"Kelima, persetujuan pemberhentian Kapolri," kata Puan.
Puan menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima empat surat presiden. Pertama Nomor R48 tanggal 9 Oktober 2019 hal permohonan pertimbangan atas pencalona duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk RI.
Kedua, surat Nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019 hal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI. "Ketiga, Nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019, hal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri," ujarnya.
Keempat, Nomor R52 tanggal 21 Oktober 2019 hal calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. "Untuk surat tersebur sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," kata Puan.
Tito Karnavian diberhentikan dari jabatannya sebagai kapolri, kemungkinan terkait dengan jabatan baru yang akan diembannya.
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Profil Irjen Herry, Kapolda Riau Baru, Sosok Reserse Tangguh Pemburu Preman
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada