Presiden Jokowi Berhentikan Tito Karnavian dari Jabatan Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi memberhentikan Tito Karnavian dari jabatannya sebagai kapolri. Hal ini diketahui berdasarkan surat Presiden Jokowi yang dikirim kepada DPR.
Surat itu dibacakan Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/10), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Puan menjelaskan agenda rapat paripurna. Pertama, penyampaian bidang tugas pimpinan ketua dan para wakil ketua DPR. Kedua, penetapan jumlah komisi-komisi di DPR.
Ketiga, penetapan jumlah dan komposisi anggota dari masing-masing fraksi dalam alat kelengkapan dewan. Keempat, penetapan jumlah pimpinan AKD.
"Kelima, persetujuan pemberhentian Kapolri," kata Puan.
Puan menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima empat surat presiden. Pertama Nomor R48 tanggal 9 Oktober 2019 hal permohonan pertimbangan atas pencalona duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk RI.
Kedua, surat Nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019 hal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI. "Ketiga, Nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019, hal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri," ujarnya.
Keempat, Nomor R52 tanggal 21 Oktober 2019 hal calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. "Untuk surat tersebur sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," kata Puan.
Tito Karnavian diberhentikan dari jabatannya sebagai kapolri, kemungkinan terkait dengan jabatan baru yang akan diembannya.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK