Presiden Jokowi Berhentikan Tito Karnavian dari Jabatan Kapolri

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi memberhentikan Tito Karnavian dari jabatannya sebagai kapolri. Hal ini diketahui berdasarkan surat Presiden Jokowi yang dikirim kepada DPR.
Surat itu dibacakan Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/10), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Puan menjelaskan agenda rapat paripurna. Pertama, penyampaian bidang tugas pimpinan ketua dan para wakil ketua DPR. Kedua, penetapan jumlah komisi-komisi di DPR.
Ketiga, penetapan jumlah dan komposisi anggota dari masing-masing fraksi dalam alat kelengkapan dewan. Keempat, penetapan jumlah pimpinan AKD.
"Kelima, persetujuan pemberhentian Kapolri," kata Puan.
Puan menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima empat surat presiden. Pertama Nomor R48 tanggal 9 Oktober 2019 hal permohonan pertimbangan atas pencalona duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk RI.
Kedua, surat Nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019 hal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI. "Ketiga, Nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019, hal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri," ujarnya.
Keempat, Nomor R52 tanggal 21 Oktober 2019 hal calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. "Untuk surat tersebur sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," kata Puan.
Tito Karnavian diberhentikan dari jabatannya sebagai kapolri, kemungkinan terkait dengan jabatan baru yang akan diembannya.
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya