Presiden Jokowi Berjanji Menuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Presiden Jokowi Berjanji Menuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo berjanji menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. 

Penyelesaian pelanggaran HAM berat itu akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban, maupun yang diduga menjadi pelaku.

Komitmen tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca Juga:

“Pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Salah satunya tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Komnas HAM adalah kasus Paniai di Papua Tahun 2014,” kata Jokowi pada acara Peringatan Hari HAM Sedunia 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12).

Dia menuturkan perkembangan Revolusi Industri 4.0 juga menuntut untuk dapat mengantisipasi beberapa isu HAM, termasuk kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.

"Saya juga ingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ucapnya.

Jokowi memastikan perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM.

Presiden Jokowi berjanji akan menuntaskan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News