Presiden Jokowi Berjanji Menuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo berjanji menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Penyelesaian pelanggaran HAM berat itu akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban, maupun yang diduga menjadi pelaku.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Salah satunya tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Komnas HAM adalah kasus Paniai di Papua Tahun 2014,” kata Jokowi pada acara Peringatan Hari HAM Sedunia 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12).
Dia menuturkan perkembangan Revolusi Industri 4.0 juga menuntut untuk dapat mengantisipasi beberapa isu HAM, termasuk kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.
"Saya juga ingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ucapnya.
Jokowi memastikan perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM.
Presiden Jokowi berjanji akan menuntaskan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM