Presiden (Jokowi) Bukan Tuhan
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia menegaskan sikapnya kepada dunia, perang terhadap narkoba. Minggu (18/1) dini hari, enam terpidana perkara narkotika sudah ditembak mati oleh tim eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, dan di Boyolali, Jawa Tengah. Ini tercatat sebagai eksekusi mati pertama yang dilaksanakan di bawah Presiden Joko Widodo.
Satu di antara terpidana mati tersebut adalah warga negara Brasil, Marco Archer, mantan pilot, dan instruktur penerbangan. Dia lahir di Rio de Janeiro 53 tahun yang lalu. Ditangkap ketika mencoba untuk masuk ke Indonesia pada tahun 2003 dengan 13,4 kilo kokain tersembunyi di dalam sayap deltanya. Bagaimanapun, aksinya terdeteksi di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sempat melarikan diri namun beberapa minggu kemudian ditangkap dan diseret ke PN Tangerang pada 2004.
Apapun alasan Marco di persidangan, PN Tangerang memvonis hukuman mati. Segala banding hingga ke Mahkamah Agung, berikut beberapa kali permohonan grasi, tetap tidak digubris. Menurut Indonesia, Marco tetap harus mati.
Kini jenazah Marco yang sudah dikremasi, sedang atau sudah dalam perjalanan ke Brasil, dibawa oleh tante-nya, Maria de Lourdes Archer Pinto. Kepada media Brasil, Folha de Sao Paolo, dan kemudian dilansir oleh radio90fm.com, Minggu (18/1) siang, Maria mengaku sedih meski harus rela menerima kenyataan yang menimpa kerabatnya.
"Pragmatis. Saya mengerti Indonesia sedang menunjukkan bahwa mereka memiliki konstitusi. Tapi presiden (Jokowi) bukan Tuhan yang bisa mengambil nyawa seseorang. Marco mungkin telah salah dan sudah membayar selama 11 tahun, dan tidak layak kemudian membayarnya dengan keliru, disajikan 11 tahun terjebak dan tidak layak untuk membayar dengan hidup mereka," singkat Maria. (adk/jpnn)
JAKARTA - Indonesia menegaskan sikapnya kepada dunia, perang terhadap narkoba. Minggu (18/1) dini hari, enam terpidana perkara narkotika sudah ditembak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini