Presiden Jokowi Didesak Batalkan Revisi UU KPK

Presiden Jokowi Didesak Batalkan Revisi UU KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat penolakan.

Kali ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan revisi yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan menjadi inisiatif RUU DPR.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, revisi UU KPK hanya akan melemahkan lembaga antirasuah.

"Indonesian Corruption Watch (ICW) menuntut agar Presiden untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK, karena hanya akan melemahkan,” ujar dia di Jakarta, Jumat (6/9).

BACA JUGA : KPK: Kami Tidak Butuh Revisi UU

Kurnia menjelaskan sejumlah isu yang dikritisi oleh ICW dalam draf revisi Undang-Undang KPK yang beredar di tengah masyarakat. Isu pertama yakni soal usulan pembentukan Dewan Pengawas.

Menurut Kurnia, Dewan Pengawas ini adalah representasi dari pemerintah dan DPR yang ingin campur tangan dalam kelembagaan KPK. Padahal, pada kenyataannya, KPK telah memiliki pengawas internal dan penasihat KPK.

"Mekanisme pembentukan Dewan Pengawas bermula dari usul presiden dengan membentuk Panitia Seleksi, lalu meminta persetujuan dari DPR," sebut Kurnia.

Banyak poin yang menggambarkan bahwa DPR secara serampangan menginisiasi adanya revisi Undang-Undang KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News