Presiden Jokowi Didesak Batalkan Revisi UU KPK
Selanjutnya ada soal kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kurnia menyatakan Pasal 40 Undang-Undang KPK yang melarang menerbitkan SP3 bertujuan agar KPK tetap selektif dalam menentukan konstruksi sebuah perkara agar nantinya dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.
BACA JUGA : DPR Inisiasi Revisi UU KPK, Begini Respons Jokowi
Isu lain yang dipermasalahkan adalah soal pelaksanaan tugas penuntutan KPK yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Poin ini menjadi kemunduran pemberantasan korupsi, karena KPK adalah sebuah lembaga yang menggabungkan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap
"Tentu jika harus berkoordinasi terlebih dahulu akan menghambat percepatan penanganan sebuah perkara yang akan masuk fase penuntutan dan persidangan," tuturnya.
Kemudian ICW juga menyoroti masalah penyadapan yang harus mengantongi izin Dewan Pengawas. Kurnia menilai permintaan izin ini justru akan memperlambat penanganan tindak pidana korupsi dan bentuk intervensi atas penegakan hukum yang berjalan di lembaga antikorupsi.
"Selama ini KPK dapat melakukan penyadapan tanpa izin dari pihak manapun dan faktanya hasil sadapan KPK menjadi bukti penting di muka persidangan," katanya.
Dalam revisi itu, KPK tak lagi sebagai lembaga negara independen. KPK disebutkan menjadi lembaga pemerintah pusat yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen.
Banyak poin yang menggambarkan bahwa DPR secara serampangan menginisiasi adanya revisi Undang-Undang KPK.
- Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Bos Snack Taro
- KPK Sebut Mayoritas Menteri, Wamen, dan Kepala Lembaga Belum Lapor LHKPN
- KPK Sita Rp 6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Masih jadi Pertanyaan Besar, Ada Kejutan yang Bikin Bahagia, Wow
- KPK Jebloskan Pj Wali Kota Pekanbaru ke Sel Tahanan, Begini Dosanya
- Pj Wali Kota Pekanbaru yang Ditangkap Terkait Kasus Apa Ya? Jubir KPK Bilang Begini