Presiden Jokowi Didesak Batalkan Revisi UU KPK
Jumat, 06 September 2019 – 12:47 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kemudian ada syarat menjadi pimpinan KPK mesti berumur 50 tahun juga patut dipersoalkan. Ketentuan itu menutup ruang bagi kaum muda yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberantasan korupsi untuk dapat menjadi pimpinan KPK.
Menurutnya, poin-poin tersebut menggambarkan bahwa DPR secara serampangan menginisiasi adanya revisi Undang-Undang KPK. Untuk itu, ICW mendesak Presiden Jokowi menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang KPK.
"DPR fokus pada penguatan KPK dengan cara merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Kurnia. (cuy/jpnn)
Banyak poin yang menggambarkan bahwa DPR secara serampangan menginisiasi adanya revisi Undang-Undang KPK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum