Presiden Jokowi Didesak Batalkan Revisi UU KPK
Jumat, 06 September 2019 – 12:47 WIB
Kemudian ada syarat menjadi pimpinan KPK mesti berumur 50 tahun juga patut dipersoalkan. Ketentuan itu menutup ruang bagi kaum muda yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberantasan korupsi untuk dapat menjadi pimpinan KPK.
Menurutnya, poin-poin tersebut menggambarkan bahwa DPR secara serampangan menginisiasi adanya revisi Undang-Undang KPK. Untuk itu, ICW mendesak Presiden Jokowi menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang KPK.
"DPR fokus pada penguatan KPK dengan cara merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Kurnia. (cuy/jpnn)
Banyak poin yang menggambarkan bahwa DPR secara serampangan menginisiasi adanya revisi Undang-Undang KPK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ada Kabar Yasonna Bakal Dipanggil, Begini Kata KPK
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Periksa eks Bos Taspen terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Mangkir dari Panggilan, Wali Kota Semarang Hevearita Dijadwalkan Ulang oleh KPK
- KPK Bergerak ke Pekanbaru, Apa yang Disasar?