Presiden Jokowi Didesak Batalkan Revisi UU KPK

Presiden Jokowi Didesak Batalkan Revisi UU KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian ada syarat menjadi pimpinan KPK mesti berumur 50 tahun juga patut dipersoalkan. Ketentuan itu menutup ruang bagi kaum muda yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberantasan korupsi untuk dapat menjadi pimpinan KPK.

Menurutnya, poin-poin tersebut menggambarkan bahwa DPR secara serampangan menginisiasi adanya revisi Undang-Undang KPK. Untuk itu, ICW mendesak Presiden Jokowi menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang KPK.

"DPR fokus pada penguatan KPK dengan cara merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Kurnia. (cuy/jpnn)


Banyak poin yang menggambarkan bahwa DPR secara serampangan menginisiasi adanya revisi Undang-Undang KPK.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News